Berita  

AMP CV. ABL Telah Disita dan Dirampas Untuk Negara, ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Sinabang

SIMEULUE, NET88.CO – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah di sita oleh kejaksaan setempat dan selanjutnya dirampas untuk negara.

Penyitaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. Armada Buana Lestari (ABL) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, Yusri Aleng dan kawan kawan pada tahun 2021.

Sedangkan perampasan AMP untuk Negara, katanya kepada sejumlah wartawan di Kantornya Jumat, (7/4) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.

BACA JUGA :
Mohammad Agam Hafidiyanto,SH, Sekertaris JPKP Nasional Propinsi Pertanyakan Surat Aduan Warga Kalidawir, Sidoarjo

Dimaklumkam oleh Kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan dirampas untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah di lelang oleh Negara.

BACA JUGA :
Resmi Mendaftar !! Ali Badrudin : Wahyu - Suharyono Maju Pilkada Pati

Kata Suheri Wira Fernanda, pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti rampasan lainnya dalam kasus itu setelah selesai proses eksekusi badan.

BACA JUGA :
Lihon Komando HAM Meminta Agar Kepala Desa Gunung Rancak Menjadi Tersangka dan Menahan Bendahara

“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya **