Magetan – Net88.co,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang Pria Paruh Baya setelah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres Magetan, Selasa pagi (14/03/23).
Berawal dari curhatan sang anak, ibu korban akhirnya melaporkan tersangka EJ ke pihak Kepolisian, dari hasil laporan tersebut akhirnya Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
“Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Di hadapan awak media, tersangka EJ (44) mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 tahun yang mana aksi bejat tersebut dilakukan di Rumah Pelaku tepatnya di Desa Gondang Wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H, menjelaskan, dari keterangan tersangka persetubuhan tersebut didasari atas saling suka, dan korban sendiri juga pernah diiming-imingi sejumlah uang serta dijanjikan akan dinikahi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku EJ nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Vha)