Berita  

Kades Jebung Kidul Jelaskan Kronologis dan Berikan Bukti Tentang Mediasi Dengan Warga

Bondowoso, NET88.CO – Agar persoalan tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang kenapa tidak di tanda tanganinya akte tanah yang diajukan oleh salah satu warga dusun karang Sokon RT 17 RW 04 Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari maka Pihak desa menjelaskan kronologisnya.

Dalam hal ini sudah mengundang semua pihak yang berkaitan dengan semua ahli waris, hanya sebagian ahli waris tidak kooperatif.

Dan itu saya mengundang Bapak Camat, serta petugas PPAT Kecamatan Tlogosari untuk menjelaskan sejarah status tanah.

BACA JUGA :
Jaga Stamina, Suwito Ingatkan Para Atlet - Atletik Pati Harus Giat Berlatih

Dari awal sudah ada sejarah transaksi jual beli, tukar tambah hanya tidak ada bukti transaksi secara tertulis, maka saya selaku Kepala Desa dan petugas ppat mengarahkan untuk meminta tanda tangan ahli waris (keturunan) pemilik pertama atas nama buk sama.

BACA JUGA :
PJ Kades Prajjan dan Camat Camplong Sulit Dikonfirmasi, "Legacy Buruk Desa Prajjan"

Karena di leter C belum berubah atas nama yang pertama dan karena sebagian ahli waris masih blm siap untuk tanda tangan, maka saya masih memediasi untuk memberikan pemahaman kepada ahli waris, cuma belum rampung.

“Dalam hal ini Kades tidak berani untuk menanda tangani dalam Akta,” jelasnya.

Lebih lanjut Samsiadi menjelaskan, “Pihak kecamatan melalui Kepala Kecamatan Tlogosari telah melakukan pengecekan baik ke lokasi yang di maksud maupun ke balai desa dan mendengarkan langsung pemaparan oleh pihak desa.

BACA JUGA :
Pemerintah Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

“Dan dengan penjelasan tersebut Bapak Camat memaklumi serta memberikan pandangan dan pemikirannya terkait persoalan pengajuan akta tanah yang saat ini masih berproses,” imbuhnya.

Penulis : Zain

vvvv