Magetan – Net88.co,- Yatimah (40) sekeluarga merasa tidak ada yang aneh dengan penggunaan listrik dirumah mereka di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Sampai akhirnya muncul tagihan denda jutaan rupiah yang datang dari PLN membuatnya geram.
“Keluarga saya dituduh menambah daya listrik tanpa ijin PLN yang sebelumnya 450 katanya menjadi 900,” kata Yatimah saat dikonfirmasi, Rabu, (01/02/2023).
Yatimah menceritakan, Pada Hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 wib siang kemarin ada dua orang petugas dari PLN mendatangi rumahnya dengan alasan memeriksa meteran listrik. Saat ditanya kedua petugas PLN tersebut menjelaskan bahwa ada pemakaian listrik yang berlebihan dari yang seharusnya, kemudian dilakukan pembongkaran meteran. Menurut Yatimah pihaknya tidak terlalu mengawasi kerja para petugas PLN. Tak lama kemudian kedua petugas PLN tadi menyampaikan ada penambahan daya dari 450 ke 900 yang diduga tidak atas seijin PLN. Untuk itu petugas PLN mengarahkan pada Yatimah ke Kantor PLN ULP Maospati untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Karena ia sedang ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan, Yatimah mewakilkan adiknya yang bernama Sis untuk mendatangi Kantor PLN Maospati, disana Sis disodori surat berisi denda yang harus dibayarkan sejumlah 1.300.929 karena diindikasikan ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah. Sis disuruh melakukan tanda tangan persetujuan pembayaran, karena bingung dan tidak tahu harus berbuat apa maka mau tidak mau ia menandatangani berkas tersebut. Menurut Yatimah pihak PLN juga mengancam apabila denda tidak dibayarkan maka instalasi listrik dirumahnya akan diputuskan.
Karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Yatimah bersikeras tidak mau membayar denda. Untuk itu ia mendatangi PLN ULP Maospati untuk meminta kejelasan terkait permasalahan tersebut.
“Karena saya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, saya bersikeras tidak mau membayar,” ungkapnya. Rabu pagi, (01/02/2023).
Yatimah menyampaikan bahwa sejak 2004 ia memasang instalasi listrik tidak pernah ada kejadian seperti ini. Pernah dulunya ia memanggil petugas melalui sambungan call center resmi PLN di Nomor 123 saat ada masalah listrik dirumahnya, setelah itu tidak pernah ada lagi kejadian gangguan terkait listrik hingga sekarang. Bahkan Yatimah menegaskan keluarganya sama sekali tidak ada yang mempunyai keahlian masalah listrik bahkan dirinya pun tidak merasa memanggil petugas listrik dari luar PLN.
“Ini jelas janggal, keluarga saya tidak tahu apa-apa, bahkan dirumah tidak ada yang punya keahlian soal listrik, anak saya kerja diluar kota semua, saya dirumah hanya dengan suami, saya perempuan mana tau soal listrik, dan juga suami saya itu seorang tuna netra yang sekarang juga menderita stroke mana tau soal begituan,” paparnya.
Yatimah pantas merasa heran dengan tuduhan PLN. Pemakaian listrik dirumahnya itu relatif aman, hanya ada peralatan elektronik rumah tangga yang umum, tidak ada pendinginan ruangan bahkan pemanas air. Rata-rata tiap bulan keluarga Yatimah membayar tagihan listrik 80.000-90.000.
“Selama ini pemakaian listrik wajar saja mbak, kami tidak punya AC dan pemanas air, hanya barang elektronik rumahan seperti Magicom, Sanyo (pompa air), kulkas, tv, mesin cuci, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, karena daya listrik dirumahnya hanya 450 Watt maka ia menggunakan barang elektronik secara bergantian, karena jika digunakan bersamaan maka listrik akan mati (Njeglek).
“Sebelum itu saya menggunakan barang elektronik secara bergantian, kalau bersamaan pasti njeglek karena tidak kuat, jadi waktu saya hidupkan Sanyo (Pompa Air) lainnya saya matikan, begitu juga dengan Magicom, setrika maupun mesin cuci itu bergantian hidupinnya,” pungkasnya.
Namun yang membuat Yatimah bertanya-tanya ialah usai petugas PLN mengotak-atik Meteran listrik dan dicek dengan alat yang ia sendiri tidak tahu, kemudian petugas tersebut melakukan uji coba dengan menghidupkan semua peralatan elektronik dirumahnya namun anehnya listrik tidak mati (Njeglek).
“Saya merasa aneh, karena biasanya kalau barang elektronik dihidupkan bersamaan itu gak kuat (njeglek), la ini sesudah diotak atik meterannya sama petugas malah tetap hidup,” ungkapnya.
Merasa tidak bersalah Yatimah mendatangi kantor PLN ULP Maospati untuk menanyakan kejelasan dari permasalahan tersebut. Karena tidak ada titik temu dari pihak PLN Yatimah bersikukuh untuk bertemu dengan Kepala ULP Maospati secara langsung, namun kebetulan yang bersangkutan tidak ada ditempat.
“Saya tidak salah maka adanya permasalahan ini saya minta bertemu dengan Kepala PLN Maospati, yang jelas saya tidak mau membayar denda itu,” tegasnya.
Ada kejadian menarik saat awak media mendampingi Yatimah diruang pelayanan, saat akan mengambil gambar awak media diteriaki oleh salah satu oknum satpam PLN Maospati. Bahkan si oknum satpam ini juga membawa-bawa nama salah satu wartawan yang notabenenya merupakan ketua asosiasi kewartawanan di Magetan. Ketika ditanya ada keterlibatan apa dengan Ketua Asosiasi kewartawanan tersebut si Satpam bingung menjawab. (Vha)