Polri  

Oknum Anggota Polres Pamekasan Terlibat Lahgun Sabu, Kasat Narkoba Berikan Penjelasan

Pamekasan,NET88.CO

Pemberantasan kasus Penyalahgunaan Narkoba semakin marak yang khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur terus dilakukan penyisiran oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.

Penyisiran dalam penyalahgunaan Narkoba yang akhir akhir ini telah viral di medsos atas kasus Lahgun jenis Sabu yang menyeret salah satu oknum Polres Pamekasan,Kamis (29/12/2022)

Kasus dugaan Lahgun obat obatan seperti Narkoba jenis Sabu yang menyeret salah satu oknum anggota Polres Pamekasan aktif berinisial W telah masuk ketahap satu (1), Kata Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Atmojo.

Penjelasan tersebut dikatakan kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan,” Kasus dugaan Lahgun Narkoba jenis Sabu yang menyeret anggota Polres yang masih aktif sudah masuk ke tahap satu (1)”.

BACA JUGA :
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Jember Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar Jelang Nataru

“Dan proses hukum W sudah dilaksanakan proses sidik sudah ke tahap 1 dan berkasnya sekarang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pamekasan.

Tersangka W, menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pamekasan bahwa, sejak tanggal 6 Desember 2022 sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka W dan saat ini W sudah ditahan setelah dilakukan pemanggilan dan menghadap, setelah itu dilakukan penahanan.

” Penahanan terhadap tersangka W ini sejak tanggal 6 Desember 2022 sehingga tidak melakukan kegiatan apapun,” Ujarnya kepada media.

BACA JUGA :
Kasi Propam Polres Pasuruan Sidak, Pelayanan Publik di Samsat Bangil

Disinggung soal barang bukti, AKP Tirto mengatakan, sementara untuk bukti bukti hingga sampai saat ini tidak ada, karena dari pihak tersangka W masih belum mengakuinya, jadi saat ini pihaknya belum menyita barang bukti itu.

“Untuk saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tersangka W yang berdasarkan saksi saksi yang sudah dilaksanakan penahanan atau sudah di proses,” Ungkapnya Tirto.

Sementara, pasal yang di sangkakan adalah pasal 112 dan pasal 114 serta pasal 127 karena tersangka W setelah di lakukan pengecekan tes Urine, hasilnya positif,Ujarnya.

BACA JUGA :
Jelang Ramadhan 1444 H, Polres Magetan Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2023

” Dari pasal tersebut, ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, atau 10 tahun dan seumur hidup,” Tukasnya.

Terkait anggota Polri yang terlibat dan dinyatakan positif dalam pemakaian, maupun penjual, Tirto menjelaskan, pastinya anggota yang terlibat untuk ketingkat pemecatan terhadap tersangka W, namun itu tergantung dari Atasan yang berhak menghukum (Ankum) sebab Tersangka W ini masih anggota Polri aktif. “W merupakan Anggota aktif, jadi Ankum yang akan menentukan apakah W harus di pecat atau bagaimana tergantung dari proses Ankum,” Tegasnya.

“Tersangka W saat ini menjalani Pidana Umum selanjutnya, berlanjut kepada proses kode etik dan disipliner,” Imbuhnya.(ndri/dewa)