Magetan – Net88.co,- Panasnya polemik internal Perumdam Lawu Tirta Magetan yang mulai mencuat di masyarakat bahkan sudah menjadi konsumsi publik menimbulkan banyak spekulasi dan pro kontra yang berkembang didalamnya.
Babak demi babak telah terlewati, mulai adanya aksi protes dari karyawan Perumdam yang menolak wacana kenaikan gaji, audensi karyawan yang tak membuahkan hasil, audensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Magetan yang tidak ada titik terang, hingga munculnya sejumlah aktivis yang turun tangan mengawal polemik tersebut namun ternyata berujung alot dan tak berkesudahan.
Hal itu memunculkan reaksi dari Bupati Magetan Suprawoto selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumdam Sabtu, (24/12/2022) kemarin, yang diketahui memberikan statement melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan.
Dikutip dari Diskominfo Newsroom, Suprawoto menyampaikan setelah menghimpun masukan-masukan dari jajaran Direksi Perumdam, karyawan, Dewas, maupun masyarakat serta mempertimbangkan isu-isu yang berkembang di khalayak umum pihaknya membuat kebijakan dengan tidak menyetujui usulan kenaikan gaji antara Direksi dan karyawan Perumdam, serta dirinya memastikan tidak ada wacana kenaikan tarif pelanggan Perumdam di tahun 2023.
Adanya statement Bupati Suprawoto tersebut menimbulkan reaksi keras dari LSM Jakornas Hananto yang ditemui di Next Caffe Grand Ruko Magetan, Minggu, (25/12/2022) yang mengatakan bahwa Bupati bergerak lamban dalam menangani permasalahan Perumdam. Setelah adanya aksi protes karyawan dan menjadi konsumsi publik yang tak berkesudahan Hananto kembali mempertanyakan sikap Bupati yang tarik ulur dan tidak menindak tegas permasalahan bahkan setelah ada layangan surat tuntutan secara tertulis dari Kalis.
Menurut Hananto semestinya Bupati sebagai KPM Perumdam memberikan sanksi kepada Dewan Pengawas yang telah mengkobarkan isu sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat yang membuat keresahan dan menimbulkan banyak reaksi.
“Mengapa jawaban bupati baru sekarang di luncurkan setelah KALIS melakukan presure-presure terhadap (rencana kebijakan) untuk menaikan gaji jajaran Dewas, Direksi dan karyawan yg dirasa kurang memenuhi asas kepatutan, kepantasan, dan keadilan bagi karyawan dan masyarakat. Jikalau Bupati selaku KPM (Kuasa Pemilik/Pemegang Modal) menolak terhadap usulan kenaikan gaji jajaran Dewas , Direksi dan Karyawan mestinya dilakukan secara tertulis, karena KALIS surat tuntutannya dengan secara resmi dan formal,” tegasnya.
“Polemik itu muncul dari sikap ketidakjujuran, ketidaksinergisan, dan membuat opini-opini yg menyesatkan sehingga terindikasi ada upaya rekayasa kepentingan dan juga melakukan perbuatan bohong atau pembohongan publik,” katanya.
Disisi lain Hananto juga menilai dengan adanya perbuatan yang mengakibatkan situasi di Perumdam Lawu Tirta khususnya dan umumnya masyarakat pelanggan PDAM (Konsumen) menjadi resah tidak kondusif, bupati sebagai kepala daerah dan juga Kuasa Pemegang Modal (KPM) semestinya memberikan sanksi memberhentikan sementara Dewas, Direksi sesuai PP No.54/2017 dan Kemendagri No.118 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Berawal jawaban yg terlambat dari Bupati Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal ( KPM ) itulah ” KALIS ” akan tetap tegak melaksanakan agendanya untuk menyampaikan aspirasinya dengan orasi dan dialog terbuka di depan Kantor DPRD Magetan , Kantor Perumdam Lawu Tirta Magetan, dan Kantor Bupati Magetan. Hal itu dilakukan semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan informasi yg benar,” tandasnya.
Sementara itu, Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu perihal kebijakan dadakan dari KPM PDAM Tirta Lawu Magetan atas pembatalan usulan rencana kenaikan gaji mengaku pihaknya sangat berterima kasih lantaran KPM atau Bupati Magetan memperhatikan gejolak yang timbul akibat kekisruhan di tubuh PDAM. Namun ormas Orang Indonesia Bersatu tidak puas jika pernyataan itu hanya berupa lisan.
“Terima kasih Pak Woto selaku KPM PDAM Magetan sudah mau mendengar aspirasi masyarakat melalui Koalisi Aktivis Lintas Sektoral, Namun kami meminta pernyataan itu anda buat secara tertulis atas nama KPM”, Ucap Anam OI Bersatu.
Anam OI Bersatu menambahkan, Bahwa aspirasi dari Aktivis terkait PDAM banyak pihak yang membelok belokkan, seperti halnya Aktifis menyikapi rencana kenaikan gaji yang berimbas pada kenaikan tarif sebagaimana dikutip oleh Ketua Dewan Pengawas PDAM pada saat RDP di DPRD Magetan yang mau tidak mau tarif PDAM akan dinaikkan agar tidak colaps (bangkrut), namun sejumlah isu yang dihembuskan adalah rencana kenaikan tarif PDAM.
“Yang kita sikapi itu rencana kenaikan gaji di PDAM yang kami khawatirkan berimbas pada kenikan tarif. Dan Dewan Pengawas PDAM menyatakan kondisi PDAM tidak baik baik saja serta akan bangkrut ditahun ini atau tahun depan jika tidak ada kenaikan tarif,” ujar Anam menirukan Dewas.
Selain itu, Ormas OI Bersatu masih memiliki tuntutan yang tidak bisa dipenuhi pada saat audensi antara Aktivis dengan pihak PDAM pada 22 Desember 2022 lalu. Yakni PDAM tidak berani memberikan neraca laporan keuangan PDAM Magetan mulai 2019 sampai 2022 pertengahan.
“Kami menduga banyak terjadi penyimpangan anggaran ditubuh PDAM oleh oknum pejabatnya, oleh sebab itu ormas OI Bersatu sudah menyampaikan permohonan neraca keuangan PDAM. Jika mereka bersih tidak Korupsi saya yakin akan dengan sukarela memberikan laporan keuangan dan hasil LAB air yang kami minta. Namun pada saat audensi itu Pak Suji selaku Direktur Umum Dan Keuangan menyampaikan ke saya minta waktu satu minggu. Nah ini saya kwatirkan ada dugaan rekayasa”, Pungkas Anam. (VHA)