Tiang dan Kabel FO Wifi Semrawut, Warga Jalan Suhadak Sampang Mengeluh

Sampang, NET88.CO
Di kawasan Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang terlihat pemasangan kabel jaringan semrawut.

Pemandangan kabel jaringan tersebut telah merusak pemandangan Jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang, Sampang Madura.

Ini sangat memprihatinkan, pasalnya akhir-akhir ini pemasangan kabel-kabel jaringan wifi dan tiang tiangnya tersebut diduga tidak memiliki izin resmi (tata ruang kota) dari pihak terkait, (DPU Sampang),Senin (12/12/2022).

Setelah di konfirmasi kepada Danu yang sekaligus Pengurus RT 001 RW.005 Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang kepada awak media mengatakan,” Dirinya sudah komunikasi ke pihak PLN/Telkom kalau itu bukanlah kabel PLN/Telkom yang ada di lokasi itu dari jawaban itu terkesan tidak ada yang bertanggung jawab atas semrawutnya pemasangan kabel tersebut”.

BACA JUGA :
Kepala Inspektorat : Dugaan Korupsi Dana Desa Lafakha Kerugian Mencapai 300jt

Di tempat terpisah, salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, menduga bahwa kabel yang semerawut itu diduga tak memiliki izin, ini bisa jadi kabel itu sudah mulai liar dari,Ujarnya kepada media.

BACA JUGA :
Polda Jatim Segera Turun,Tindak Lanjuti Eksplotasi Galian Pasir Di Desa Juwet Kab.Kediri

“Harapan kami (salah satu warga kelurahan Suhadak), agar dari pihak terkait (Dinas PU dan Telkom/PLN) untuk segara melakukan penertiban dan memberikan teguran dengan tegas kepada para penyedia layanan jaringan wifi liar/yang tidak memiliki izin dalam penyedia provider internet sebagaimana mestinya, supaya mereka tertib melengkapi persyaratan ijinnya, membayar pajak pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai per undang-undangan yang berlaku,dan yang terpenting, tidak merusak pemandangan, dan tidak ada pihak-pihak terkait yang dirugikan atas usaha pribadinya,” Tegasnya.

BACA JUGA :
Realisasi Dana Desa Dharma Camplong Sampang TA. 2022 Diduga Tidak Sesuai RAB

Pemasangan kabel tampa izin diduga melanggar peraturan perundang-undangan.Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (arf/ndri)