Proyek Siluman Bertebaran di Sampang, Pavingisasi di Desa Gunung Maddah Salah Satunya

Sampang, NET88.CO
Proyek Pavingisasi yang tak bertuan dikerjakan di salah satu Dusun Glisgis 1, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang merupakan proyek pemasangan paving blok.

Dalam proyek tersebut tidak terlihat adanya papan informasi dan tak ada pihak yang bisa ditemui sehingga menimbulkan pertanyaan dari khalayak ramai.

Artinya, pelaksanaan proyek paving blok ini patut diduga pekerjaannya yang terindikasi adanya bancakan dan markup di bidang pengadaan barang dan jasa, Sabtu (10/12/2022).

Beberapa warga setempat saat dikonfirmasi oleh awak media ini, dirinya mengaku tak tahu akan sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume proyek tersebut.

“Seharusnya ada papan nama proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya, besaran anggaran ataupun nilai volume proyek tersebut. Karena di situ tidak ada yang namanya papan proyek. Jadi, saya tidak mengetahuinya itu,” kata RH salah satu warga setempat.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Gunung Maddeh saat dikonfirmasi di tempat kerjanya mengatakan,” Persoalan proyek tersebut justru kami tidak tahu apa apa dan kami hanya mendengar kalau proyek paving itu punya orang Kajuk mas,” Kata nya.

BACA JUGA :
Dituduh Tambah Daya Listrik Tanpa Ijin dan Didenda 1,3 Juta, Yatimah Warga Desa Malang Datangi Kantor ULP Maospati

” Coba saja, mas nya langsung ke tempat pekerjaannya dan tanyakan kepada yang pekerjanya proyek tersebut,” Ujarnya Kepala Desa.

Sementara itu, Ketua KPK RI DPD Sampang, Mat Solar mengatakan,” Sebagai seorang pemangku kepentingan di desa, bagaimana mungkin seorang kepala desa bisa tidak mengetahui secara adminitratif perihal kegiatan di desanya sendiri, dan sangatlah aneh tapi nyata ” .

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Kesatuan Pengawasan Korupsi (KPK RI) dan pastinya Dalam Waktu dekat akan menyurati secara formal dinas yang terkait, termasuk kepala Desa Gunung Maddah, untuk bisa mendapatkan informasi siapa pemilik Pekerjaan Pavingisasi tersebut,Pungkasnya.

Hal serupa yang tambahkan oleh inisial M yang merupakan warga sekitar menjelaskan,” Kalau pengerjaan proyek pembangunan jalan paving ini harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dan itupun sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Tak hanya itu, dalam aturan tersebut mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek”.

BACA JUGA :
Disorot!!! Kegiatan DD Banjar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang

“Papan nama tersebut perlu di cantumkan dalam pengerjaan proyek, diantara nya dipapan tersebut terinci memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut,”Urainya lagi.

Menurutnya, tidak adanya papan nama proyek di Dusun Glisgis itu artinya diduga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Namun juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA :
Kakek Umur 71th Asal Desa Jatigedong, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Papan nama proyek ini,bukan hanya menyangkut aturan, tapi terkait spek dan struktur hitungan bangunan juga masih tanda tanya, lanjutnya.

“Bukan hanya tak bertuan, akan tetapi kami juga masih mempertanyakan kualitas dan mutu bangunan tersebut. Apakah itu sesuai dengan spek dan struktur hitungan bangunan Pasir Nya Saja Ketebalannya Kami Lihat tidak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan.(arf/ndri)