Bolehkan Media Menghapus Berita yang Sudah Tayang?

Bondowoso, Banyak terjadi saat ini terkait dengan penghapusan konten berita tanpa ada alasan yang jelas. Salah satu penyebab menjamurnya website berita yang mengaku Media tanpa didasari dengan standarisasi Perusahaan Media.

Hal ini memicu kontroversi apabila ada Media dicabut atau dihapus oleh Redaksinya. Secara tiba-tiba link yang sudah tersebar tidak bisa diakses kembali.

Tahukah anda, pencabutan atau menghapus berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik)..?

Sesuai dengan postingan akun resmi di Instagram Official Dewan Pers menjelaskan pada pasal 10 KEJ, disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa.

Sementara dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan -DP/III/2012 Tentang pedoman Media Siber butir 5 disebutkan bahwa berita yang sudah terpublikasi tidak boleh dicabut kecuali terkait beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan, dan masa depan anak. Ada juga beberapa poin lain yang ikut mengatur tentang pencabutan berita ini.

Jadi, Pemirsa harus paham, jika menemukan link berita yang tidak bisa diklik, berarti media tersebut sebenarnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Arik Kurniawan perwakilan organisasi Perusahaan Media SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bondowoso menyampaikan bahwa masih banyak ditemui Redaksi yang menghapus berita tanpa alasan yang jelas.

“Masyarakat harus mengetahui bahwa menghapus berita itu tidak diperbolehkan, Masih ada langkah lain, salah satunya hak jawab dan lain sebagainya tanpa harus menghapus berita”. Jelas Arik kepada awak media. Rabu, 7/12/2022.

Inisiator Ijen Media Network ini juga menyampaikan bahwa menghapus konten berita dapat mempengaruhi Optimis SEO (Search Engine Optimization) website itu sendiri.

“Selain melanggar KEJ, menghapus berita juga mempengaruhi SEO website tersebut yang banyak Redaksi tidak mengetahuinya”. Ungkapnya.

, Banyak terjadi saat ini terkait dengan penghapusan konten berita tanpa ada alasan yang jelas. Salah satu penyebab menjamurnya website berita yang mengaku Media tanpa didasari dengan standarisasi Perusahaan Media.

Hal ini memicu kontroversi apabila ada Media dicabut atau dihapus oleh Redaksinya. Secara tiba-tiba link yang sudah tersebar tidak bisa diakses kembali.

Tahukah anda, pencabutan atau menghapus berita melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik)..?

Sesuai dengan postingan akun resmi di Instagram Official Dewan Pers menjelaskan pada pasal 10 KEJ, disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa.

Sementara dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan -DP/III/2012 Tentang pedoman Media Siber butir 5 disebutkan bahwa berita yang sudah terpublikasi tidak boleh dicabut kecuali terkait beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan, dan masa depan anak. Ada juga beberapa poin lain yang ikut mengatur tentang pencabutan berita ini.

Jadi, Pemirsa harus paham, jika menemukan link berita yang tidak bisa diklik, berarti media tersebut sebenarnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Arik Kurniawan perwakilan organisasi Perusahaan Media SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bondowoso menyampaikan bahwa masih banyak ditemui Redaksi yang menghapus berita tanpa alasan yang jelas.

“Masyarakat harus mengetahui bahwa menghapus berita itu tidak diperbolehkan, Masih ada langkah lain, salah satunya hak jawab dan lain sebagainya tanpa harus menghapus berita”. Jelas Arik kepada awak media. Rabu, 7/12/2022.

Inisiator Ijen Media Network ini juga menyampaikan bahwa menghapus konten berita dapat mempengaruhi Optimis SEO (Search Engine Optimization) website itu sendiri.

“Selain melanggar KEJ, menghapus berita juga mempengaruhi SEO website tersebut yang banyak Redaksi tidak mengetahuinya”. Ungkapnya.

vvvv