Berita  

KPU Pamekasan Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pamekasan, NET88.CO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menggelar ” Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024″ melalui Media Gathering yang berlangsung di aula Hotel Odaita Jalan Raya Sumenep, pada Rabu (22/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, setiap penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melalui mekanisme yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Fathorahman Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM kepada awak media ini menyampaikan,” Untuk mekanisme penambahan dapil harus sesuai dengan amanah Undang Undang”.

BACA JUGA :
Harga Pupuk Semakin Tinggi, Petani di Situbondo Menjerit

“Rencana merubah dan menambah satu Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang harus sesuai dengan amanah Undang Undang, KPU harus mengusulkan rancangan dapil,” Ujarnya Fathorrahman.

Setidaknya KPU mengusulkan minimal 2 rancangan dapil ke KPU RI. “KPU Pamekasan telah mengusulkan 2 rancangan dapil Kabupaten Pamekasan untuk tahun 2024 nanti,” Urainya.

Dan untuk KPU RI mengumumkan kepada masyarakat, yang nantinya masyarakat akan memberikan tanggapan tentang usulan rancangan dapil yang telah di usulkan, jelasnya.

BACA JUGA :
Koordinasi dengan Panwaslih Simeulue, LSPI Lampirkan Akreditasi dari Bawaslu RI Sebagai Pemantau Pemilu

Namun untuk rancangan usulan dapil yang telah di terima oleh KPU RI harus melalui tahapan selanjutnya yaitu uji publik. “Uji publik ini melibatkan semua stakeholder seperti, Pemerintah Daerah, partai politik, tokoh masyarakat, praktisi, akademisi dan yang lain,” Katanya menambahkan.

” Artinya, pihaknya tetap mengacu pada mekanisme, dengan dukungan dari masyarakat merupakan hal yang paling diharapkan,” harapnya.

BACA JUGA :
Turnamen Bola Basket Tingkat SMP dan SMA Walikota Cup Kota Pangkalpinang

Sementara itu, untuk Daerah Pemilihan di Kabupaten Pamekasan sebelumnya ada 5 dapil di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan, dan KPU Pamekasan mengusulkan untuk menambah 1 dapil.

Kemudian untuk rencana penambahan dapil tersebut dilakukan dengan cara memecah dua dapil pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, yakni dapil tiga dan dapil lima. Dan rencana penambahan dapil tersebut difokuskan di dua dapil berbeda,Pungkasnya.(dewa)