Pamekasan,net88.co
Terhadap pemberitaan yang sempat beredar di media online tentang diberhentikannya 6 perangkat Desa Pandan ke Kades Pandan Cabut Pemberhentian 6 perangkat yang gugat Ke PTUN.
Hal itu dijelaskan oleh Sulaisi, bahwa dengan beralibi lantaran Gugatan Prematur camatan Galis Kabupaten Pamekasan, atas pemberhentian tersebut kemudian ke-6 Perangkat yang telah diberhentikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan tergugat adalah Kepala Desa Pandan, gugatan dengan nomor perkara : 137/G/2022/PTUN SBY, tertanggal 21 September 2022.
Diterangkan dibeberapa berita lainnya bahwa 6 (enam) Perangkat Desa Pandan yang mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya diantaranya
Moh. Taufik Haryono, Indra Wahyudi, Moh. Syaiful Bahri, Hozaimi, Asnawi dan Imam Mustafa, gugatan itu diajukan dengan diwakili oleh 2 orang kuasa hukum nya yakni Ach. Supyadi dan Arief Syafrillah.
Arief Syafrillah, S.H., kepada awak media menerangkan bahwa setelah gugatan disidangkan, tergugat yang notabenenya adalah sebagai Kepala Desa Pandan sebanyak 2 kali tidak menghadiri persidangan, kemudian pada sidang ke tiga (3) tergugat baru datang dan hadir dengan di wakili Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdur Razaq.
“Tergugat pada dua kali sidang sebelumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas, kemudian di sidang ketiga baru hadir yang diwakili oleh kuasa hukumnya”, ungkap iril, panggilan dari Arief Syafrillah.
Iril menjelaskan bahwa pada sidang ke tiga kalau tergugat menyampaikan didalam persidangan telah ada surat pencabutan terhadap surat pemberhentian para perangkat ini.
Atas surat pencabutan pemberhentian perangkat yang disampaikan di persidangan oleh kuasa hukum Tergugat Sulaisi Abdur Razaq, kemudian majelis hakim memerintahkan kepada kuasa Penggugat untuk mengkonfirmasi dan menanyakan surat pencabutan pemberhentian itu kepada Kepala Desa Pandan,Ujarnya menerangkan.
“Saya sudah dapat surat pencabutan pemberhentian yang Kades Pandan”, Urainya lagi.
Kemudian dikarenakan terhadap surat pemberhentian kepada 6 orang perangkat Desa Pandan telah ada surat pencabutan dari kepala desa, maka kuasa hukum Penggugat pada tanggal 26 Oktober 2022 menyatakan mencabut gugatannya di PTUN Surabaya, dengan alasan karena terhadap seluruh objek sengketa tersebut diatas pada tanggal 20 September 2022 telah dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pandan Nomor : 141/26/432.503.3/2022, tentang Pencabutan Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, yang di pampang / ditempelkan di papan nama di Balai Desa Pandan oleh Tergugat (Kepala Desa Pandan) pada tanggal 24 Oktober 2022 dan juga telah disampaikan kepada Kuasa Penggugat pada tanggal 25 Oktober 2022.
Saat di konfirmasi, Sulaisi Abdur Razaq membenarkan jika Penggugat telah mencabut gugatannya, akan tetapi Sulaisi beralibi karena gugatan penggugat dianggap prematur, selain itu Sulaisi menyatakan sebelum diajukan gugatan sudah dilakukan penetapan oleh pejabat TUN yakni Tergugat sehingga gugatannya tidak relevan.
“Kedua, pejabat TUN atau tergugat itu sebelum gugatan itu masuk ke PTUN sudah mengeluarkan penetapan sehingga gugatannya itu tidak relevan” Tandas Sulaisi. (ndri/dewa)