Lakukan Curas dan Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas, Satreskrim Polres Magetan Bekuk Pelaku (AN) Warga Madiun

MAGETAN – NET88,- Bejat!!! Itulah yang bisa dikatakan pada pelaku curas dan pemerkosaan yang kasusnya saat ini tengah ditangani olah jajaran Satreskrim Polres Magetan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan disertai pencurian terhadap penyandang disabilitas, hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H dalam Pers Release di Aula Pesat Gatra Polres Magetan. Selasa (18/10/22).

Pelaku berinisial AN alias Gerandong (22) merupakan warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Adapun korban dari kejahatan tersebut yakni FS (33) yang merupakan warga Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Dari keterangan penyidik, motif dari pelaku sendiri yakni tersangka AN masuk lewat jendela rumah dan hendak mencuri barang-barang milik korban, seketika itu korban terbangun dan pelaku AN langsung membekap dan mencekik korban hingga pingsan. saat korban pingsan itulah pelaku berinisiatif memperkosa korban.

BACA JUGA :
Curas Menimpa Nenek 72 Th, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H menjelaskan, “Saat korban terbangun, korban mengetahui bahwa barang-barang miliknya sudah hilang,” ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Oknum Jaksa di Jombang Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan, Akhirnya Dicopot dari Jabatannya

AKP Rudy mengatakan, Pelaku AN tersebut merupakan Residivis yang mana pada saat itu melakukan aksi penganiayaan, dan sudah menjalani hukum di Wilayah Hukum Polres Madiun.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 365 KUH ayat (1) dan ayat (2) KUH tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUH tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Sat Reskrim Polres Sumenep Gerebek Judi Kartu Domino, 5 Orang Diamankan

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa Barang Bukti diantaranya 1 unit hp, 1 buah tas berisi uang tunai dan kartu ATM, 1 buah dompet, 1 buah celengan berisi uang tunai. Total kerugian dari kejahatan tersebut ditaksir mencapai 1 juta rupiah. (Vha)