Penggalangan Dana Komite Sekolah Bersifat Sukarela Ungkap Anggota DPRD Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang||Net88

Penggalangan Dana Komite Sekolah Bersifat Sukarela Ungkap Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib,”kata Rio. Jumat, (10/10/2022).

Menurut Rio, seharusnya penggalangan dana oleh komite di sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan apalagi bersifat mengikat.

“Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan,”kata Rio.

BACA JUGA :
Diduga Stres, Seorang Pria Nekat Panjat Tower Telkom dan berhasil dievakuasi Polisi Polres Langsa

Selain itu kata Rio, setiap sekolah ataupun komite DPRD mempersilahkan jika ingin membuka pos bantuan untuk biaya pendidikan, namun tetap saja itu tidak wajib.

BACA JUGA :
Kanit Intel Polsek Mangaran : Berita Viral Penculikan Anak dan Jual Beli Organ Itu HOAX

“Bagi yang memiliki dana lebih kami persilahkan untuk membantu dan Tentu saja sangat diharapkan, Namun apabila ada wali murid yang tidak memiliki uang atau terkendala dalam biaya pendidikan tentu tidak ada perlakuan khusus apapun kepada mereka, dikarenakan memang dari awal pengantar ini dibentuk secara sukarela,”ujarnya.

BACA JUGA :
Terpilih secara Aklamasi, T. Kamarudin Pimpin DEKOPINDA Nagan Raya Periode 2023-2028.

Rio Setiady menyoroti terkait adanya pungutan berupa iuran bulanan, di salah satu sekolah negeri di Pangkalpinang.


“Jika kita mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan.