Berita  

Kepala BNNK Sumenep: Pengguna dan Pengedar Narkoba Yang Ditangkap Tidak Bisa di Rehabilitasi

Pamekasan||Net88

Disinggung soal Pengguna dan pengedar Narkoba yang sudah di ringkus oleh petugas, apakah bisa langsung melakukan rehabilitasi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno kepada Media ini menjelaskan bagi pengguna dan pengedar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas itu tidak bisa direhab, Selasa 06/9/2022.

Pernyataan yang disampaikan oleh Bambang Sutrisno kepada awak media ini saat dirinya melakukan kegiatan Pemeriksaan Tes Urin kepada pegawai Imigrasi Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan dan edukasi pada Senin (05/09) kemarin.

BACA JUGA :
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dirlantas Polda Jateng Gencarkan Program ETLE Mobile Presisi

Masih kata Bambang sapaan akrabnya menerangkan,” Bagi setiap pecandu dan pengedar sekalipun bandar yang telah ditangkap oleh petugas, tidak bisa di rehab”.

Akan tetapi spesifikasi yang tidak bisa di rehab Menurutnya, apabila kapasitas barang buktinya (BB) melebihi ketentuan, seperti lebih dari 1 gram sabu maupun 8 butir pil.

“Dan setiap orang mempunyai hak untuk dilakukan rehabilitasi, artinya kita harus melihat barang buktinya, jika Barang buktinya melebihi dari ketentuan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) maka tidak bisa di lakukan rehab,” tegasnya menambahkan.

BACA JUGA :
Deteksi Dini, Polres Sampang Lakukan Tes Urine Kepada Sopir Bus Jelang Nataru

Namun, setiap tersangka yang telah diamankan oleh petugas, untuk dilakukan rehabilitasi maka terlebih dahulu harus diajukan asesmen ke BNN, yang artinya asesmen tersebut nantinya ada ttim yang terdiri dari tim hukum (Kejaksaan, Polres dan BNN) tim medis, (dokter dan spikolog).

“Dari Tim tersebut yang akan melakukan kesimpulan sejauh mana ketergantungan tersangka yang di tangkap, terhadap Narkoba”, Paparnya.

BACA JUGA :
HUT PIPAS ke 19 Dikemas Dengan Senam Bersama SKJ

Namun, proses hukum tetaplah terus dijalani, hal tersebut dikarenakan merupakan hasil tangkapan, dan bukan hasil laporan,ujarnya.

Sesuai dengan UU 112 memiliki, menguasai, memakai, mengendalikan sudah masuk dalam katagori melanggar hukum yang harus di proses hukum.

” Maksudnya, dari Tim tinggal bisa menilai sejauh mana tersangka ketergantungan terhadap narkoba, apakah sebagai Kurir, bandar atau pengguna,” Tukasnya Bambang.(ndri)