Sidoarjo¦¦Net88
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jl.Pemasyarakatan No.1 Macan Mati Kebonagung, Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur 61274, Perlu Mengevaluasi Kembali UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana dijelaskan setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang baik, bebas dari penyiksaan, tidak boleh dikucilkan.
Hal ini dikeluhkan oleh penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan yang pernah tersandung Kasus Narkotika tahun (3/12/2020), dan ini terkait dengan sanksi hukuman yang diberikan pada salah satu warga binaan yang di anggap melanggar aturan dengan dilakukan penahanan mandiri (isolasi) yang melebihi batas waktu.
Agus jalaludin menceritakan bahwa dirinya hari ini ,Rabu 20/7/2022 mendatangi petugas Lapas kelas 1 Porong untuk mengkonfirmasi keadaan saudaranya yang bernama Anugrah Dennis Tamara alias Sinyo yang merupakan warga kelurahan Bugul kidul kecamatan Bugul kidul kota Pasuruan yang ditahan dilapas kelas 1 Porong sejak 3 Desember 2020.
“Dennis di beri sanksi hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya dalam lapas dengan bentuk hukuman isolasi atau yang biasa di sebut sel tikus. ungkap Agus. ” Seharusnya dia berada di sel tikus itu maksimal selama 20 hari, namun hingga kini sudah 37 hari masih tetap di sel tikus, hal ini yang membuat keluarga cemas dan menaruh curiga pada petugas Lapas,”Jelasnya
Agus menambahkan ” Sanksi berupa sel tikus yang berlebihan akan membuat warga binaan semakin merasa trauma dan mengalami gangguan secara psikologis, sehingga pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah melalui petugas lapas agar warga binaan menjadi lebih baik, tidak bisa tercapai,” tegasnya.
Atas pemberlakuan sanksi berupa hukuman sel isolasi terhadap Dennis atau biasa di sapa Sinyo tersebut, petugas Lapas kelas 1 surabaya di Porong sidoarjo, Gatot selaku KPLP menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengembalikan Anugrah Dennis Tamara alias Sinyo pada kamar selnya semula. “Iya mas nanti sore (hari ini, red) yang bersangkutan akan dikembalikan pada kamar bloknya. Itu salah satu kebijakan KPLP,” ungkapnya saat ditemui diruang tamu LP Porong.
Atas permasalahan penahanan warga binaan secara berlebihan di sel isolasi ini juga membuat ketua umum Garda Nusantara yang juga berprofesi sebagai Advokat, Suhadak SH. angkat bicara.
Perlindungan hukum atas hak-hak Narapidana di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentangPemasyarakatan.
“Inti perlindungan HAM Narapidana UU Pemasyarakatan ialah pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan yang terpadu, dimana sistem pemasyarakatan adalah merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” Ungkap pria 43 tahun ini.
Suhadak menjelaskan ” bahwa dari pengertian di atas dapat kita lihat bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk membebaskan rasa bersalah pada warga binaan, dan lebih kepada tujuan spiritual serta perhatian, akan tetapi pelaksanaannya tidak dimaksudkan untuk memberikan derita dan merendahkan martabatnya sebagai manusia. Oleh karena itu, sebagai negara yang beradab maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan.” Urainya ( pur/Gus ).