Magetan|| Net88|| Adanya kasus dugaan penyelewengan Bantuan Hibah kini sudah menjadi permasalahan umum yang terjadi dimasyarakat. Lebih anehnya lagi kasus-kasus tersebut jarang sekali terekspos dimedia massa maupun khalayak umum. Hal itu menunjukkan adanya sisi lemah dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang luput mengawasi penyaluran Bantuan Hibah pada masyarakat.
Seperti yang terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur ini. Penyelewengan Bantuan Hibah ternak dilakukan oleh salah satu oknum Ketua Kelompok Tani (PokTan) yang sudah dilakukannya secara terus menerus tanpa adanya sanksi dan tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.
Dari hasil investigasi dan data yang dihimpun Wartawan Net88 dilapangan, terdapat sejumlah dugaan kasus penyelewengan dan tidak sesuai dengan peruntukannya dilakukan oleh oknum yang sebut saja berinisial SL.
Dugaan kasus tersebut muncul, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa SL yang dulunya merupakan Anggota PokTan (Yang saat ini telah menjadi Ketua PokTam) diduga menyelewengkan Bantuan dari pemerintah tahun 2017, 2019, 2020, dan 2021.
Bantuan tersebut berupa 14 ekor kambing, 10 ekor sapi, 1 unit mesin pencacah rumput, dan 1 unit kendaraan Viar, yang pada prakteknya sejumlah bantuan tersebut tidak disalurkan pada anggotanya dan dikuasai sendiri, kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi SL.
Yang lebih mencengangkan lagi, sejumlah hewan ternak tersebut telah diperjualbelikan. Modusnya, SL menjual sejumlah hewan ternak tersebut pada orang terdekatnya dengan kesepakatan bahwa SL sendiri yang akan merawat, sehingga hal tersebut digunakannya sebagai alibi untuk membohongi masyarakat agar terlihat saat ini keberadaan hewan ternak tersebut masih ada padanya. Tak sampai disitu, bantuan mesin pencacah rumput yang seharusnya digunakan bersama untuk kepentingan masyarakat juga diperjualbelikannya pada Ketua PokTan lama, yang saat ini sdh mengundurkan diri.
Fakta berikutnya juga terkait keberadaan 1 unit kendaraan Viar roda tiga, yang notabennya merupakan bantuan dari pemerintah juga dikuasai oleh SL. Sehingga keberadaan kendaraan tersebut bukan digunakan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk kepentingan pribadi SL sendiri.
Tak kalah mirisnya lagi, yakni adanya informasi dari warga setempat (Anggota PokTan) yang mengatakan bahwa selama ini anggota dari kelompok tani sering dimintai Kartu identitas (KTP) oleh SL dengan dalih untuk dimintakan bantuan sembako. Namun pada faktanya hal itu cuma menjadi alasan SL saja untuk mengelabuhi anggotanya, agar tujuannya mendapatkan kucuran bantuan hibah dapat terlaksana.
Terkait banyaknya dugaan kasus tersebut, masyarakat sempat mengadukannya pada pemangku jabatan setempat yakni Kepala Desa setempat, namun anehnya Kades tersebut bungkam dan tidak mau memberikan solusi. Bahkan membiarkan kasus serupa semakin berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.
Ketika dimintai konfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu, Ketua PokTan SL memberikan pernyataan yang membingungkan dan terkesan bertele-tele. Tidak ada tanggapan pasti terkait keluhan masyarakat yang dilayangkan pada dirinya itu. Namun yang dapat ditangkap dari pernyataannya, secara tidak langsung ia mengakui adanya penyelewengan bantuan hibah yang ia lakukan.
Dari bantuan hewan ternak yang selama ini sempat beberapa kali turun, hanya tersisa 2 ekor sapi yang ada di kandang rumahnya. ia berjanji akan menjualnya dan hasilnya akan dibagi rata kepada semua anggota.
“Bantuan sapi cuma 2 ekor untuk 10 anggota, bantuan itu dari Dinas Peternakan Tahun 2017, saya cuma memelihara saja dan rencananya di Hari Raya Idul Adha nanti akan saya jual dan hasilnya dibagikan pada para anggota,” katanya.
“Dari awal sudah saya kasih tau sama anggota kalau yang memelihara saya (SL), itu saya ucapkan secara lisan, tidak ada perjanjian tertulis,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi dirumahnya.
Saat dimintai tanggapan terkait sejumlah kasus Bantuan Hibah hewan ternak yang diselewengkan pada Senin kemarin 20 Juni 2022 dikantornya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan drh. Nur Hariyani mengatakan, setidaknya dalam satu tahun 2 kali pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan keberadaan hibah hewan ternak di masyarakat. Namun ia beralasan bahwa tidak semua desa dapat tercover dengan baik karena keterbatasan petugas. Meski begitu, saat dilakukan penyaluran bansos, pihaknya telah menitipkan pada bhabinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa setempat untuk turut mengawasi keberadaan bantuan-bantuan tersebut dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan.
“Tetep kita awasi tapi ya tidak terus-menerus, minim 2kali dalam setahun, namun tidak semua tercover karena kan Kelompok Tani itu banyak, ada yg PokTan lama dan ada yang baru, jadi saya mengharap dari rekan-rekan kalau ada kasus seperti ini adukan pada kami berikut by name by addressnya, supaya dapat kita tindak lanjuti,” terang Nur Hariyani.
“Kalau benar-benar ada penyelewengan, kita siap menindaklanjuti,” tandasnya. (Vha)