NEWS  

6 Poin Permasalahan Kepegawaian di Bondowoso, Berikut Ulasannya,,,!

Bondowoso, NET88.CO – Dengan terbitnya pemberitaan yang menyebutkan “Tim Aquarium” di BKPSDM Bondowoso kami mencoba meringkas apa saja carut marut kepegawaian yang terjadi selama ini.

Yang kami rangkum menjadi 6 Poin permasalahan yaitu :

  1. PENATAAN ULANG KONSEKUENSI DARI MUTASI TAHUN 2023 DAN 2024
  2. PERMASALAHAN PENANGANAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN PNS
  3. PERMASALAHAN TERKAIT TENAGA FUNGSIONAL PERALIHAN DARI STRUKTURAL
  4. PERMASALAHAN TERKAIT JABATAN FUNGSIONAL
  5. PERMASALAHAN KENAIKAN PANGKAT PNS
  6. PERMASALAHAN DI INTERNAL BKPSDM

Poin Pertama, PENATAAN ULANG KONSEKUENSI DARI MUTASI TAHUN 2023 DAN 2024 :

Mutasi/promosi yang dilakukan dalam 5 kali pelantikan pada tahun 2023 dilaporkan ke KASN dan BKN. Atas laporan ini akhirnya terbit rekomendasi dari KASN, yang isinya meminta Bupati untuk meninjau ulang mutasi pada tahun 2023 tersebut.

Pada tahun 2024, Pj. Bupati Bambang Soekwanto) melakukan mutasi dengan dalih pengembalian. Namun ternyata pada mutasi tahun 2024 tersebut terdapat banyak mutasi dan promosi yang baru.

Di sisi lain, ada beberapa PNS yang sudah memenuhi syarat justru diturunkan dari jabatannya.

BACA JUGA :
Monumen PD II Australia Akan Berdiri di Muntok

Poin Kedua, PERMASALAHAN PENANGANAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN PNS.

Beberapa kasus pelanggaran disiplin PNS tidak diproses sesuai dengan Tingkat pelanggarannya.
Beberapa diantaranya adalah :

a. Camat Pakem (Yuhyi Fahyudi) dijatuhi sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari golongan III/d ke golongan III/c. Akibatnya pangkat Yuhyi Fahyudi tidak linier dengan jabatannya saat ini. Sebagaimana diketahui, pangkat terendah untuk Camat (eselon III.a) adalah Penata Tk. I gol. ruang III/d.
Seharusnya Yuhyi Fahyudi dijatuhi sanksi penurunan jabatan atau jenis sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tingkat pelanggarannya.

b. Kepala Bagian di RSU, “AW” diproses BAP oleh Inspektorat atas kasus asusila. Yang bersangkutan digerebek saat kedapatan sekamar dengan Wanita lain yang bukan istrinya. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih menduduki
jabatannya dan tidak ada tindak lanjut proses sanksinya.

c. Kasus dugaan penipuan rekrutmen oleh oknum PNS Kecamatan Tenggarang, “AA”, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut sanksinya. Padahal yang bersangkutan mengakui telah melakukan Tindakan penipuan tersebut, bahkan sudah di BAP oleh Inspektorat.

BACA JUGA :
Bantu korban kebakaran, TNI-POLRI Simeulue dirikan Tenda Darurat

d. Kasus pelecehan seksual seorang oknum staf salah satu SMP Negeri, “ZA” terhadap salah seorang siswi, yang hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis. Sanksi ini tidak sesuai dengan Tingkat
pelanggarannya, karena pelecehan seksual terhadap anak ada ancaman pidananya. Bahkan untuk kekerasan seksual non fisik pun jelas ada ancaman pidananya dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

  1. Perlindungan terhadap anak juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana teah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

e. Kasus perselingkuhan oknum PNS “SR” dengan seorang oknum PNS Wanita “RDw” keduanya hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Kepala OPD masing-masing. Sanksi ini juga sama sekali tidak sesuai dengan Tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan. BKPSDM seharusnya melakukan supervise dalam proses pemeriksaan dan ikut memberi arahan terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

BACA JUGA :
Polres Aceh Barat Gelar Operasi Patuh Seulawah 2022

f. Kasus perselingkuhan dua oknum pengajar, “LS” hanya dimutasi ke SD lain, sementara oknum PPPK guru
wanita “MHw” tetap mengajar di SDN tersebut. Pelanggaran disiplin
perselingkuhan oleh ASN apalagi yang sudah berkeluarga termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Maka aneh jika kedua oknum ASN ini tidak mendapatkan sanksi.

Atas 3 (tiga) kasus poin c, d dan e ini, BKPSDM seharusnya melakukan supervisi atas proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh OPD yang bersangkutan. Namun hal ini
tidak dilakukan oleh BKPSDM, terkesan sanksi ini hanya sebagai formalitas saja.

g. Pada tahun 2024 lalu, berdasarkan informasi dari internal BKPSDM telah terbit 17 Pertimbangan Teknis BKN terkait penjatuhan sanksi disiplin PNS. Namun hingga tahun ini, tidak jelas berapa Pertek yang telah ditindaklanjuti. Hal ini tentu menimbulkan kesenjangan diantara PNS, sehingga ada Kesan tebang pilih dalam penegakan disiplin PNS di Bondowoso.

Empat Poin berikutnya akan kami ulas di Part selanjutnya. Bersambung.

Penulis : Bang Juned