NEWS  

25 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Bebas, Hasil Program Rehabilitasi yang Efektif

Pamekasan, Net88.Co Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Dirjenpas Jatim memberikan program PB(Pembebasan Bersyarat) dan HMP (Habis Masa Pidana)kepada warga binaan pemasyarakatan.

Sebanyak 25 orang wbp resmi menghirup udara bebas yang menandai berakhirnya masa pembinaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan pada hari Senin 14/12/2025.

Jumlah tersebut meliputi dari 24 warga binaan yang bebas melalui pembinaan bersyarat (PB) dan 1 orang yang bebas karena habis masa pidananya

Proses pembebasan ini bagian dari pelaksanaan hak integrasi yang diberikan kepada warga binaan setelah melalui rangkaian penilaian, evaluasi pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Program integrasi tersebut seperti PB dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan kelayakan.

BACA JUGA :
Jelang Ramadhan, Kapolres Pasuruan Ajak Warga Maksimalkan Satkamling Antisipasi 3C

Pembebasan terhadap 25 warga binaan ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjalankan prinsip keadilan restoratif dan pemenuhan hak warga binaan secara transparan dan akuntabel. Dan setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak integrasinya, selama mereka menunjukkan perilaku baik, mengikuti kegiatan pembinaan dengan konsisten, serta memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Selain menjadi wujud pemenuhan hak, pelaksanaan program integrasi juga memiliki dampak sangat penting bagi lembaga pemasyarakatan, terutama dalam hal mengurangi tingkat overkapasitas.

Dengan berkurangnya jumlah warga binaan, pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas dapat berjalan lebih efektif, kondusif, dan terarah. Langkah ini sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mengatasi permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

BACA JUGA :
Peduli Korban Laka, Kasatlantas Situbondo Bagi Rezeki

Kusnan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjelaskan, 25 WBP ini kami berikan pernyataan resmi Pembebasan tersebut bahwa pembebasan warga binaan bukan hanya sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi merupakan proses panjang yang melibatkan pembinaan karakter, pembelajaran, serta peningkatan disiplin dan tanggung jawab warga binaan selama berada di dalam lapas.

“Pembebasan ini adalah bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Kami selalu menekankan bahwa lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujar Kusnan pada media.

Ia menegaskan, proses pembebasan ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, mulai dari bagian pembinaan, registrasi, hingga keamanan. Baik itu dari semua unsur bekerja bersama memastikan bahwa hak warga binaan terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA :
Bupati Tulang Bawang hadiri Upacara peringatan HUT Kabupaten Tulang Bawang Ke -25 Tahun 2022

” Harapab kamu kepada warga binaan yang hari ini bebas dapat memulai perjalanan baru dengan semangat positif, menjauhi lingkungan negatif, dan memberikan kontribusi baik di tengah masyarakat. Kami turut berpesan kepada keluarga dan lingkungan agar dapat menerima mereka dengan tangan terbuka, karena dukungan sosial menjadi faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi,” imbuhnya.

Melalui kegiatan pembebasan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan secara profesional, sesuai standar yang ditetapkan, dan mendukung penuh program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pungkasnya. (Jo)