Sampang.NET88.CO – Dugaan maraknya rokok ilegal di Kabupaten Sampang kian menyeruak setelah terungkap perbedaan data antara Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) dengan Kantor Bea Cukai Madura, Minggu (28/9/2025).
Diskopindag mencatat sedikitnya ada 30 perusahaan rokok (PR) yang beroperasi di wilayah Sampang. Namun, Bea Cukai Madura hanya mengetahui 13 PR yang berizin resmi dan menebus pita cukai. Artinya, ada 17 PR yang statusnya gelap, tak tercatat di otoritas pengawasan negara.
Fakta itu muncul dalam audiensi Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Madura pada Selasa (23/9). Humas KPBC Madura, Andru, mengaku heran dengan data Diskopindag. “Kalau memang ada 30 PR, kami hanya tahu 13 yang resmi. Untuk sisanya, kami justru mempertanyakan ke GASI, di mana lokasi dan share lock-nya,” kata Andru.
Pernyataan itu langsung menuai kritik. GASI menilai ketidaksinkronan data menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi, sekaligus membuka ruang suburnya praktik rokok ilegal.
“Diskopindag bilang ada 30, Bea Cukai cuma tahu 13. Lalu yang 17 ini bagaimana? Kalau aparat saja tidak tahu, jelas rokok ilegal bisa bebas jalan,” tegas Hariansyah, anggota GASI.
Senada, H. Suja’i dari GASI menilai lemahnya pengawasan justru memperbesar potensi kerugian negara dari sektor cukai. “Apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran? Negara jelas dirugikan jika 17 PR itu beroperasi tanpa izin,” ujarnya.
GASI mendesak Bupati Sampang turun tangan. Menurut mereka, pemerintah daerah punya tanggung jawab moral sekaligus politik untuk memastikan setiap pabrik rokok di wilayahnya taat aturan. “Bupati harus segera memanggil Diskopindag dan Bea Cukai, lalu mengambil langkah tegas. Jangan biarkan masalah ini digantung,” pungkas Hariansyah.
GASI menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Mereka siap melaporkannya ke pemerintah pusat bila dugaan lemahnya pengawasan terus dibiarkan. (Fit)